Kategori | Ano pengumuman | Ckesalahan |
Pengawasan produk hewani dan nabati | Pengumuman No.82 Administrasi Umum Kepabeanan Tahun 2021 | Pengumuman tentang persyaratan karantina dan kebersihan babi pembibitan Irlandia yang diimpor.Mulai 18 Oktober 2021, babi indukan Irlandia yang memenuhi persyaratan diizinkan untuk diimpor.Ini diatur dari tujuh aspek: persyaratan persetujuan karantina, status kesehatan hewan Irlandia, persyaratan kesehatan hewan jauh untuk babi pembibitan ekspor, persyaratan karantina peternakan, persyaratan karantina sebelum ekspor, desinfeksi, persyaratan pengemasan dan transportasi dan persyaratan sertifikat karantina. |
Izin bea cukai | Pengumuman No.84 Administrasi Umum Kepabeanan Tahun 2021 | Pengumuman untuk tidak lagi menerbitkan sertifikat asal GSP untuk barang yang ditujukan ke negara-negara anggota UE, Inggris, Kanada, Turki, Ukraina, dan Liechtenstein.Sejak 1 Desember 2021, bea cukai tidak lagi menerbitkan sertifikat asal GSP untuk barang yang diekspor ke negara anggota UE, Inggris Raya, Kanada, Turki, Ukraina, dan Liechtenstein.Sertifikat asal non-preferensi dapat diajukan jika bukti asal diperlukan. |
Persetujuan administratif | Pengumuman No.87 Administrasi Umum Kepabeanan Tahun 2021 | Pengumuman Penerbitan Tindakan Administratif Bagi Perusahaan Produk Pangan Ekspor Untuk Mengajukan Registrasi Luar Negeri.Pengumuman tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Jelas bahwa ruang lingkup yang perlu didaftarkan adalah bahwa usaha produksi pangan ekspor tidak termasuk usaha produksi, pengolahan dan penyimpanan bahan tambahan pangan dan pangan ekspor. Produk-produk terkait.Departemen yang berwenang adalah Administrasi Umum Kepabeanan.Tata cara pengelolaan tersebut mengatur tentang persyaratan pendaftaran, tata cara penilaian dan pengelolaan pasca pendaftaran usaha produk pangan ekspor. |
Administrasi Umum Kepabeanan, Pengumuman Kementerian Pertanian dan Pedesaan No.470, 2021 | Republik Rakyat Tiongkok melarang membawa atau mengirimkan daftar hewan dan tumbuhan, produknya, dan benda-benda karantina lainnya yang telah masuk ke wilayahnya.Dalam revisi ini, ditambahkan beberapa produk hewan dan tumbuhan berisiko tinggi dan objek karantina lainnya, seperti bunga potong segar, produk biologi veteriner, serpihan tembakau, dll., sementara beberapa produk hewan dan tumbuhan dan objek karantina lainnya yang dapat diabaikan. dikecualikan, seperti produk hewan air yang dikeringkan, dimasak, difermentasi saus yang dapat dimakan dan cangkang telur olahan, tulang kuku (cakar), kerang, krustasea dan kerajinan lainnya, yang diklasifikasikan lebih ilmiah, misalnya produk hewan air yang terdaftar secara terpisah dan dibudidayakan secara organik . |
Waktu posting: Des-30-2021