Persyaratan Ekspor Bahan Pencegahan Epidemi

Pengumuman No.104 Tahun 2017 tentang Administrasi Umum tentang Penerbitan Katalog Klasifikasi Alat Kesehatan
.Sejak 1 Agustus 2018, sesuai dengan persyaratan yang relevan dari Administrasi Negara Alat Kesehatan No.143 Tahun 2017, pendapat tentang klasifikasi dan definisi produk alat kesehatan Kelas I dalam Pemberitahuan Penerbitan Katalog Produk Alat Kesehatan Kelas l , Surat Pemberitahuan Kantor Umum Administrasi Makanan dan Obat-Obatan Negara tentang Hal-Hal Terkait Pelaksanaan Filing Alat Kesehatan Kelas I dan dokumen klasifikasi dan definisi yang diterbitkan setelah tanggal 30 Mei 2014 tetap berlaku

.Kategori perangkat medis dapat dinilai sesuai.

Tindakan Pengawasan dan Tata Laksana Operasi Alat Kesehatan

Terlibat dalam jenis kedua dari bisnis peralatan medis, perusahaan bisnis harus ke distrik lokal dari pengawasan makanan dan obat-obatan kota dan departemen manajemen untuk catatan.
Manajemen pemberkasan dilaksanakan untuk penyelenggaraan alat kesehatan Kelas II, dan manajemen perizinan dilaksanakan untuk penyelenggaraan alat kesehatan Kelas 111.

Pengumuman No.53 Tahun 2020 tentang Administrasi Umum Kepabeanan

Untuk memperkuat pengawasan kualitas ekspor bahan medis, sesuai dengan "Undang-undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pemeriksaan Impor dan Ekspor Komoditas" dan peraturan pelaksanaannya, Administrasi Umum Kepabeanan telah memutuskan untuk melaksanakan pemeriksaan komoditi ekspor bahan medis dengan nomor ”630790010” dan nomor komoditi pabean lainnya (lihat lampiran untuk rinciannya) sejak tanggal pengumuman ini.

Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan Kementerian Perdagangan dan Administrasi Obat Negara No.5 Tahun 2020 tentang Tertib Ekspor Bahan Kesehatan

Sejak 1 April, bea cukai akan memverifikasi sertifikasi pendaftaran produk perangkat medis dan surat tugas eksportir saat mengekspor 5 jenis bahan pencegahan epidemi dalam lampiran.Jika sertifikat pendaftaran tidak tercantum dalam daftar lampiran disarankan untuk mengkonfirmasi keabsahannya dengan pabean tempat deklarasi sebelum deklarasi.

Republik Rakyat Tiongkok Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor”, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pemeriksaan Komoditas Impor dan Ekspor Republik Rakyat Tiongkok

Komoditas ekspor diperiksa di tempat produksi komoditas tersebut.Administrasi Umum Kepabeanan dapat menunjuk tempat lain untuk pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan untuk memfasilitasi perdagangan luar negeri dan pemeriksaan komoditas impor dan ekspor.


Waktu posting: Mei-09-2020