Pengaturan konsesi tarif RCEP

Delapan negara mengadopsi “pengurangan tarif terpadu”: Australia, Selandia Baru, Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, dan Singapura.Artinya, produk yang sama yang berasal dari pihak yang berbeda berdasarkan RCEP akan dikenakan tarif pajak yang sama ketika diimpor oleh pihak-pihak tersebut di atas;
 
Tujuh negara telah mengadopsi “konsesi tarif khusus negara”: Cina, Jepang, Korea Selatan, Indonesia, Filipina, Thailand, dan Vietnam.Ini berarti bahwa produk yang sama yang berasal dari pihak yang berkontrak berbeda tunduk pada tarif pajak perjanjian RCEP yang berbeda ketika diimpor.China telah membuat komitmen tarif perdagangan barang dengan Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru dan ASEAN, dengan lima komitmen tarif.
 
Waktu menikmati tarif pajak perjanjian RCEP
 
Waktu pengurangan tarif berbeda

Kecuali Indonesia, Jepang dan Filipina, yang memotong tarif pada 1 April setiap tahun, 12 negara anggota lainnya memotong tarif pada 1 Januari setiap tahun.
Ssubjekdengan tarif yang berlaku
Jadwal tarif Perjanjian RCEP adalah pencapaian yang efektif secara hukum yang akhirnya tercapai berdasarkan tarif tahun 2014.
Dalam praktiknya, berdasarkan klasifikasi komoditas dari tarif tahun berjalan, jadwal tarif yang disepakati diubah menjadi hasil.
Tarif pajak yang disetujui untuk setiap produk akhir pada tahun berjalan tunduk pada tarif pajak yang disepakati yang diterbitkan dalam tarif tahun berjalan.

 


Waktu posting: Jan-14-2022