Hukum dan peraturan yang relevan
● Pengumuman tentang pengaturan tata kelola impor bahan baku baja daur ulang (Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup, Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional, Administrasi Umum Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Pengumuman Bersama Teknologi Informasi No.78, 2020).
● Pengumuman Pengaturan Tata Kelola Impor Bahan Baku Kuningan Daur Ulang, Bahan Baku Tembaga Daur Ulang, dan Bahan Baku Paduan Aluminium Cor Daur Ulang (Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup, Administrasi Umum Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Pengumuman Bersama No. 43, 2020)
● Pemberitahuan Departemen Bisnis Umum Departemen Statistik dan Analisis Administrasi Umum Bea Cukai tentang Hal-Hal Terkait Limbah Padat yang Dihasilkan oleh Pemeliharaan Kapal Asing di Tiongkok (Surat Statistik [2020] No.72).
● Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Padat (Direvisi tahun 2020)
Bagaimana mendefinisikan bahan baku baja daur ulang
● Bahan baku besi dan baja daur ulang adalah produk muatan tanur yang dapat langsung digunakan sebagai sumber daya besi setelah diklasifikasikan dan diproses;
● Proses pemrosesan menekankan pada klasifikasi dan penyaringan produk baja daur ulang sesuai dengan persyaratan sumber, spesifikasi fisik, komposisi kimia, penggunaan, dll., dan menjadi kategori khusus produk bahan baku baja daur ulang;
● Campuran inklusi non-logam dalam proses produksi, pengumpulan, pengemasan, dan transportasi diatur secara ketat menurut varietas dan kadar, dan metode pendeteksian ditentukan secara terperinci, yang memberikan dasar dan dukungan penting untuk memastikan kualitas baja daur ulang bahan baku.
Tindeks teknis atau bahan daur ulang
Bahan baku baja daur ulang (GB/T 39733-2020)
Bahan baku baja daur ulang (GB/T 38470-2019)
Bahan baku baja daur ulang (GB/T 38471-2019)
Bahan baku baja daur ulang (GB/T 38472-2019)
Wpa tanggung jawab hukum?
● Melanggar Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Padat (Revisi Tahun 2020), jika limbah padat di luar Republik Rakyat Tiongkok diimpor ke Tiongkok, bea cukai akan memerintahkannya untuk dikembalikan limbah padat dan mengenakan denda tidak kurang dari 500.000 yuan tetapi tidak lebih dari RMB 5 juta;
● Balai pengangkut bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan importir atas pengembalian dan pembuangan limbah padat yang disebutkan dalam paragraf sebelumnya;
● Jika limbah berbahaya dipindahkan dalam transit melalui Republik Rakyat Tiongkok, pabean akan memerintahkannya untuk dikembalikan dan mengenakan denda tidak kurang dari RMB 500.000 tetapi tidak lebih dari RMB 5 juta;
● Untuk limbah padat yang masuk ke dalam negeri secara tidak sah, departemen ekologi lingkungan yang berwenang dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat provinsi harus mengajukan pertimbangan penanganan kepada bea cukai menurut undang-undang, dan bea cukai akan membuat keputusan hukuman sesuai dengan ketentuan Pasal 1 di atas;Jika telah terjadi pencemaran lingkungan, departemen ekologi lingkungan yang berwenang dari pemerintah rakyat di atau di atas tingkat provinsi memerintahkan importir untuk menghilangkan pencemaran tersebut.
Waktu posting: Feb-05-2021