PengaturanCkategori | TerkaitAartikel | SMode pengawasan |
Lebih memperjelas batas waktu pemrosesan | Membersihkan masa penyimpanan barang di area tersebut (Pasal 33) | Tidak ada periode penyimpanan barang di area tersebut. |
Persyaratan peraturan baru untuk limbah padat | Jelas bahwa limbah padat yang dihasilkan oleh perusahaan di kawasan harus dibuang dari kawasan sesuai dengan peraturan yang ada dan melalui formalitas kepabeanan (Pasal 22, 23 dan 27). | Limbah padat yang dihasilkan oleh perusahaan di zona yang belum dikapalkan kembali ke luar negeri akan dikelola sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Lingkungan oleh Limbah Padat.Mereka yang perlu diangkut ke luar daerah untuk disimpan, digunakan atau dibuang harus melalui formalitas meninggalkan daerah dengan bea cukai sesuai dengan peraturan.Limbah padat yang dihasilkan dari pengolahan yang dipercayakan juga harus ditangani sesuai dengan ketentuan di atas. |
Batalkan pembatasan | Tidak lagi mempertahankan ketentuan pembatasan Tindakan Administratif untuk Kawasan Pelabuhan Berikat bahwa “kecuali untuk fasilitas nirlaba yang menjamin pekerjaan normal dan kebutuhan hidup personel di kawasan pelabuhan berikat, kehidupan komersial terkait pajak usaha konsumsi dan niaga eceran tidak boleh didirikan di kawasan pelabuhan berikat”. | Liberalisasi lebih lanjut akan mencadangkan ruang untuk inovasi dan pengembangan di bidang-bidang yang benar-benar dibutuhkan pada langkah berikutnya. |
Penarikan dan penjualan barang terlantar di daerah (Pasal 32) | Barang-barang yang diminta oleh perusahaan di zona tersebut untuk diserahkan harus diambil dan dijual oleh pabean menurut undang-undang setelah disetujui oleh pabean dan departemen yang berwenang terkait, dan pendapatan penjualan harus ditangani sesuai dengan ketentuan yang relevan dari negara, kecuali yang tidak dapat diserahkan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.(Peraturan Administrasi Umum Kepabeanan No.91 dan Pengumuman No.33 Administrasi Umum Kepabeanan Tahun 2014). | |
Pemerintahan kolaboratif | Perusahaan di wilayah tersebut harus mendapatkan kualifikasi subjek pasar, dan badan usaha yang bergerak di bidang produksi pangan wajib memperoleh izin produksi dalam negeri (Pasal 34). | |
Pemerintahan dalam koordinasi, tanpa saling menghalangi (Pasal 40) | Pengawasan bea cukai di kawasan berikat yang komprehensif menurut undang-undang tidak mempengaruhi pemerintah daerah dan departemen lain untuk melaksanakan tugasnya yang sesuai menurut undang-undang. |
Waktu posting: Apr-12-2022