Isi singkat dari pengumuman tersebut adalah untuk lebih memfasilitasi kepabeanan barang yang sesuai di bawah FTA.Sejak 15 Oktober 2020, “Sistem Asal Pertukaran Informasi Elektronik Tiongkok-Indonesia” telah resmi dioperasikan, dan data elektronik surat keterangan asal dan sertifikat seluler di bawah Perjanjian Kerangka Kerja Sama Ekonomi Komprehensif Tiongkok-ASEAN dikirimkan dengan Indonesia secara realtime.
Jenis Surat Keterangan Asal yang berlaku
l Surat Keterangan Asal yang dikeluarkan oleh Indonesia
l Sertifikat Seluler yang dikeluarkan oleh Indonesia
Mengisi Spesifikasi pada Mode Jaringan
Mengisi laporan sesuai dengan persyaratan Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan No.51 Tahun 2016;Tidak perlu mengisi data elektronik surat keterangan asal dan komitmen aturan pengangkutan langsung, serta tidak perlu mengunggah surat keterangan asal secara elektronik.
Spesifikasi Pelaporan dalam Mode Non-jaringan
Mengisi laporan sesuai dengan persyaratan Pengumuman Administrasi Umum Kepabeanan No.67 Tahun 2017;Memasukkan informasi elektronik surat keterangan asal dan komitmen aturan pengangkutan langsung melalui Sistem Deklarasi Unsur Asal Perjanjian Perdagangan Profesional”, dan mengunggah dokumen surat keterangan asal secara elektronik.
Periode transisi
Dari 15 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2021. Perusahaan impor dapat memilih dua mode untuk menyatakan sesuai dengan situasi aktual.
Waktu posting: Nov-13-2020