Perubahan Cara Pengawasan Pemeriksaan Label Makanan Kemasan Impor
1. Apa itu makanan kemasan?
Pangan kemasan adalah pangan yang dikemas atau diproduksi secara prakuantitatif dalam bahan dan wadah pengemas, termasuk pangan yang dikemas secara prakuantitatif dan pangan yang diproduksi secara prakuantitatif dalam bahan dan wadah pengemas dan memiliki identifikasi kualitas atau volume yang seragam dalam suatu jangkauan terbatas.
2.Hukum dan peraturan yang relevan
Undang-undang Keamanan Pangan Republik Rakyat Tiongkok Pengumuman No.70 Tahun 2019 tentang Administrasi Umum Kepabeanan Tentang Hal-hal Terkait Pengawasan dan Tata Laksana Pemeriksaan Label Impor dan Ekspor Makanan Kemasan
3.Kapan model manajemen regulasi yang baru akan diterapkan?
Pada akhir April 2019, bea cukai China mengeluarkan pengumuman No.70 dari Administrasi Umum Kepabeanan pada tahun 2019, yang menetapkan tanggal implementasi formal pada 1 Oktober 2019, memberikan masa transisi kepada perusahaan impor dan ekspor China.
4. Apa elemen pelabelan makanan kemasan?
Label makanan kemasan yang diimpor biasanya harus menunjukkan nama makanan, daftar bahan, spesifikasi dan isi bersih, tanggal produksi dan umur simpan, kondisi penyimpanan, negara asal, nama, alamat, informasi kontak agen dalam negeri, dll, dan menunjukkan kandungan gizi sesuai dengan keadaan.
5. Dalam keadaan apa makanan kemasan tidak diperbolehkan untuk diimpor
1) Makanan kemasan tidak memiliki label Cina, buku instruksi atau label Cina, instruksi tidak memenuhi persyaratan elemen label, tidak boleh diimpor
2) Hasil pemeriksaan tata letak format makanan kemasan impor tidak memenuhi persyaratan undang-undang, peraturan administrasi, aturan, dan standar keamanan pangan China
3) Hasil uji kesesuaian tidak sesuai dengan isi yang tertera pada label.
Model baru membatalkan pengarsipan label makanan kemasan sebelum impor
Mulai 1 Oktober 2019, bea cukai tidak lagi mencatat label makanan kemasan yang diimpor pertama kali.Importir bertanggung jawab untuk memeriksa apakah label memenuhi persyaratan undang-undang dan peraturan administratif yang relevan di negara kita.
1. Audit Sebelum Impor:
Modus Baru:
Subjek:Produsen luar negeri, pengirim luar negeri dan importir.
Hal-hal khusus:
Bertanggung jawab untuk memeriksa apakah label Cina yang diimpor ke dalam makanan kemasan sesuai dengan undang-undang yang relevan, peraturan administratif, dan standar keamanan pangan nasional.Perhatian khusus harus diberikan pada kisaran dosis bahan khusus yang diperbolehkan, bahan gizi, aditif dan peraturan Cina lainnya.
Modus Lama:
Subjek:Produsen luar negeri, pengirim luar negeri, importir dan bea cukai China.
Hal-hal khusus:
Untuk makanan kemasan yang diimpor pertama kali, bea cukai China akan memeriksa apakah label China memenuhi syarat.Jika memenuhi syarat, lembaga inspeksi akan menerbitkan sertifikat pengarsipan.Perusahaan umum dapat mengimpor beberapa sampel untuk mengajukan penerbitan sertifikat pengarsipan.
2. Deklarasi:
Modus Baru:
Subjek:Pengimpor
Hal-hal khusus:
importir tidak perlu memberikan bahan sertifikasi kualifikasi, label asli dan terjemahan saat melapor, tetapi hanya perlu memberikan pernyataan kualifikasi, dokumen kualifikasi importir, dokumen kualifikasi eksportir/produsen dan dokumen kualifikasi produk.
Modus Lama:
Subjek:Importir, bea cukai China
Hal-hal khusus:
Selain materi yang disebutkan di atas, sampel dan terjemahan label asli, sampel label Cina, dan bahan bukti juga harus disediakan.Untuk makanan kemasan yang bukan pertama kali diimpor, juga wajib memberikan sertifikat pengarsipan label.
3. Pemeriksaan:
Modus Baru:
Subjek:Importir, bea cukai
Hal-hal khusus:
Jika makanan kemasan yang diimpor tunduk pada pemeriksaan di tempat atau pemeriksaan laboratorium, importir harus menyerahkan kepada bea cukai sertifikat kesesuaian, label asli dan terjemahan.sampel label Cina, dll. dan menerima pengawasan bea cukai.
Modus Lama:
Subjek:Importir, Bea Cukai
Hal-hal khusus:
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan tata letak format pada label Melakukan uji kesesuaian isi label Pangan kemasan yang telah lulus pemeriksaan dan karantina serta telah lulus perlakuan teknis dan pemeriksaan ulang dapat diimpor;jika tidak, barang tersebut harus dikembalikan ke negara atau dimusnahkan.
4. Pengawasan:
Modus Baru:
Subjek:Importir, bea cukai China
Hal-hal khusus:
Ketika bea cukai menerima laporan dari departemen atau konsumen terkait bahwa label makanan kemasan impor yang diduga melanggar peraturan, akan ditangani sesuai hukum setelah dikonfirmasi.
Komoditas apa yang dapat dikecualikan dari pemeriksaan label pabean?
Impor dan ekspor makanan yang tidak dapat diperdagangkan seperti sampel, hadiah, hadiah dan pameran, impor makanan untuk operasi bebas bea (kecuali pembebasan pajak di pulau-pulau terpencil), makanan untuk keperluan pribadi oleh kedutaan dan konsulat, dan makanan untuk keperluan pribadi semacam itu sebagai ekspor makanan untuk penggunaan pribadi oleh kedutaan dan konsulat dan personel luar negeri dari perusahaan China dapat mengajukan pembebasan dari impor dan ekspor label makanan kemasan
Apakah Anda perlu memberikan label Cina saat mengimpor dari makanan kemasan melalui pos, pos kilat, atau perdagangan elektronik lintas batas?
Saat ini, bea cukai China mensyaratkan barang dagangan harus memiliki label China yang memenuhi persyaratan sebelum diimpor ke China untuk dijual.Untuk barang-barang yang digunakan sendiri yang diimpor ke Tiongkok melalui pos, pos kilat, atau perdagangan elektronik lintas batas, daftar ini belum disertakan.
Bagaimana cara perusahaan/konsumen mengidentifikasi keaslian makanan kemasan?
Makanan kemasan yang diimpor dari jalur formal harus memiliki label Cina yang sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang relevan dan standar nasional Perusahaan/konsumen dapat meminta “Sertifikat Pemeriksaan dan Karantina Barang Impor” kepada badan usaha dalam negeri untuk mengidentifikasi keaslian barang impor.
Waktu posting: 19-Des-2019