Interpretasi Pakar pada Juli 2019

1. Perusahaan mengkonfirmasi apakah royalti itu kena pajak?

Tiga bulan sebelum barang diimpor atau diekspor, permohonan penetapan harga terlebih dahulu diajukan ke pabean langsung di bawah tempat pendaftaran melalui port elektronik “Sistem Kontak Urusan Pabean” atau “Internet Bea Cukai”.

2. Bagaimana seharusnya suatu perusahaan menyatakan telah membayar royalti ketika mengumumkan impor?

Yang termasuk dalam harga barang impor yang sebenarnya dan yang harus dibayar tetapi jika tidak dapat dihitung dan dibagi, dapat dilaporkan dalam harga total tanpa melaporkan dalam kolom biaya lain-lain.Biaya ini hanya terkait dengan beberapa barang impor dari batch yang sama, dan formulir deklarasi harus dipisah untuk deklarasi

3. Jika perusahaan gagal untuk mengkonfirmasi pembayaran royalti pada saat mengumumkan impor barang,apakah bisa mendeklarasikan sesuai pajak tambahan berikutnya?

Tidak. Untuk situasi seperti ini, jika suatu perusahaan menemukan bahwa ia gagal untuk melaporkan Royalty Fees dari royalti kena pajak melalui pemeriksaan sendiri, ia dapat mengambil inisiatif untuk mengungkapkannya kepada bea cukai.

4. Bagaimana cara menentukan tanggal pembayaran royalty fee?

Yaitu, tanggal pembayaran royalti yang sebenarnya, tergantung pada tanggal penerimaan dan sertifikat pemotongan yang dikeluarkan oleh bank


Waktu posting: 19-Des-2019