Pengumuman Deklarasi Materi Pencegahan dan Pengendalian Epidemi seperti Kit Deteksi Covid-19

Baru-baru ini, Administrasi Umum Kepabeanan menerbitkan “Pengumuman tentang Deklarasi Bahan Pencegahan dan Pengendalian Epidemi seperti Kit Deteksi Covid-19”

 

Berikut ini adalah konten utama:

 

  • Tambahkan kode komoditas “3002.2000.11”.Nama produknya adalah “Vaksin COVID-19, yang telah diformulasikan dalam dosis tetap atau dibuat dalam kemasan eceran.Berlaku untuk semua jenis vaksin COVID-19 yang telah diberi dosis atau dibuat dalam kemasan eceran dan digunakan langsung di tubuh manusia
  •  
  • Tambahkan kode komoditas “3002.2000.19”.Nama produknya adalah “Vaksin COVID-19, tanpa dosis tetap atau dibuat dalam kemasan eceran”.Berlaku untuk semua jenis stoste vaksin COVID-19 yang langsung digunakan dalam tubuh manusia.
  •  
  • Tambahkan kode komoditas ”3002.1500.50″, dan nama produknya adalah “Covid-19 test kit dengan produk imun sebagai fitur dasar, yang telah diformulasikan dalam dosis tetap atau dibuat dalam kemasan eceran”.
  •  
  • Tambahkan kode produk “3822.0010.20″, dan nama produknya adalah “Covid-19 Test Kit, Kecuali Barang Kena Pajak 30.02″
  •  
  • Tambahkan kode produk “3822.0090.20″ dan nama produknya adalah “Alat Tes COVID-19 Lainnya, Kecuali Barang Kena Pajak 30.02″.

 

Satuan Deklarasi:

 

Satuan ukuran transaksi untuk komoditi kode “3002.2000.11″ dinyatakan sebagai “potongan”, dan kodenya adalah “012″

 

Satuan takaran transaksi dengan kode barang “3002.2000.19″ dinyatakan sebagai “liter”, dan kodenya adalah “095″.

 

Kode komoditas “3002.1500.50″, “3822.0010.20″, “3822.0090.20″ dinyatakan sebagai “orang” dengan kode “170″


Waktu posting: Jan-12-2021